Loading..


Edaran Pengajuan Akreditasi

Daftar Isi Konten: [Tampil]
Edaran Pengajuan Akreditasi


Memperhatikan surat 017.1/BAN-S/M.35/TU/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal Edaran Sasaran Akreditasi tahun 2023, Bersama ini Sekolah/Madrasah yang telah melakukan verivikasi pada https://bansmprovjatim.com/, dapat melakukan pengajuan melalui http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login dengan persyaratan sebagai berikut :
  • a) Bagi sekolah/Madrasah Belum Akreditasi Sudah Pernah Meluluskan/akan Meluluskan tahun 2023
  • b) Surat Ajuan Formal
  • c) SK/Izin Operasional/SK Nomenklatur/SK Pendirian
  • d) Sertifikat Akreditasi Terakhir
Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk menginformasikan kepada sekolah/madrasah di wilayah saudara, dengan batas akhir pengajuan tanggal 2 Februari 2023.

Untuk konsultasi bisa menghubungi WA melaui Nomor Widhi 085648785053 Teguh +62
822-4485-3926 Muji +62 822-3000-8817. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terima kasih.
Berikiut Daftar Sekolah yg belum terrakreditasi cek disini Instrumen Akrditasi Unduh disini


Tutorial Cara memutar video yang sulit ke putar Klik Disini

 Langkah Pertama Silahkna Buka Dulu Google Chrome Kalian, Kemudian Klik tanda titik tiga kanan atas seperti digambar


Setelah itu pilih menu pengaturan/setelan


kemudian pilih privacy dan kemanan lihat gambar

seteleh memilih privasi dan keamanan kemudian pilih DNS Aman


Dan terakhir cek list Pilih Penyedia Lain seperti gambar dan gunakan DNS Cloudflare (1.1.1.1 )


SELESAI ! silahkan Keluar Dari Google Chrome Dulu, Dan Buka Kembali.

Gunakan DNS ini dengan bijak Ya.


Terimakasih telah berkunjung, mohon doa'nya agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan website ini terus berkembang serta berguna bagi semuanya. Memberikan manfaat baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan info langsung mengenai postingan dari website ini silakan Ikuti Media Sosial Kami:

Google News
Youtube
Blogger
Protected by Copyscape

Rekomendasi menarik Untuk dibaca artikel dibawah ini Happy reading Jika ada pertanyaan Silahkan tinggalkan komentar Pada kolom komentar dibawah

Post a Comment

Previous Post Next Post

News

.
.