Loading..


Edaran Tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia 2023/2024

Daftar Isi Konten: [Tampil]

TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Edaran Gurupedia


Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami minta kepada setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) di masing-masing provinsi dengan mengambil langkah- langkah sebagai berikut:
  • 1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah terkait Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN- IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana juknis terlampir;
  • 2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi SNPDB kepada stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  • 3. Memfasilitasi penyelenggaraan tes Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN-IC, MAN-PK dan MAKN berbasis CBT di setiap Provinsi/atau lokasi yang menjadi penyelenggara tes;
  • 4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTSN di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN-IC/atau MAN-PK/atau MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
  • 5. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan SNPDB MAN-IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7231 TAHUN 2022 TENTANG, PETUNJUK TEKNIS KHUSUS PELAKSANAAN SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI ‘TAHUN PELAJARAN 2023/2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : 
  • a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri perlu melaksanakan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dengan sistem merit yang objektif, transparan, dan akuntabel;
  • b. bahwa untuk melaksanakan seleksi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Khusus;
  • ¢. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024;

Mengingat 
  1. 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
  2. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan —_ Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, ‘Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  10. 10, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1524);
  11. 11, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan ‘Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia_ Dini, ~—_Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383)
  12. 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  13. 13. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
  14. 14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1293 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di madrasah Aliyah;
  15. 15. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS KHUSUS SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN
CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

Kesatu
: Menetapkan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua
:Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Unduh edaran selengkapnya disini



Tutorial Cara memutar video yang sulit ke putar Klik Disini

 Langkah Pertama Silahkna Buka Dulu Google Chrome Kalian, Kemudian Klik tanda titik tiga kanan atas seperti digambar


Setelah itu pilih menu pengaturan/setelan


kemudian pilih privacy dan kemanan lihat gambar

seteleh memilih privasi dan keamanan kemudian pilih DNS Aman


Dan terakhir cek list Pilih Penyedia Lain seperti gambar dan gunakan DNS Cloudflare (1.1.1.1 )


SELESAI ! silahkan Keluar Dari Google Chrome Dulu, Dan Buka Kembali.

Gunakan DNS ini dengan bijak Ya.


Terimakasih telah berkunjung, mohon doa'nya agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan website ini terus berkembang serta berguna bagi semuanya. Memberikan manfaat baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan info langsung mengenai postingan dari website ini silakan Ikuti Media Sosial Kami:

Google News
Youtube
Blogger
Protected by Copyscape

Rekomendasi menarik Untuk dibaca artikel dibawah ini Happy reading Jika ada pertanyaan Silahkan tinggalkan komentar Pada kolom komentar dibawah

Post a Comment

Previous Post Next Post

News

.
.