Loading..


Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 | SILAHKAN Cek! 16 Daerah yang Sudah dicairkan

Daftar Isi Konten: [Tampil]
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 | SILAHKAN Cek! 16 Daerah yang Sudah Cairkan



Guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.



Salah satu syarat guru Kemdikbud maupun Kemenag yang diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.



Sementara itu, diketahui bahwa guru di bawah naungan Kemdikbud terdapat update info terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di info GTK.



Sehubungan dengan hal itu, guru diminta untuk selalu mengecek info GTK terkait segera diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemdikbud.



Pasalnya, diketahui terdapat beberapa daerah yang sudah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Guru yang SKTP-nya sudah terbit, berarti hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).



Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada beberapa guru yang masih belum valid dalam data hingga ada beberapa yang menunggui proses pemberkasan.



Pengecekan info GTK secara berkala terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disebutkan Kemdikbud yang dikutip dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.



Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 di bawah naungan Kemenag, yang beberapa sudah disalurkan di bulan bulan Januari hingga bulan Februari.



Perbedaan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.



Disebutkan bahwa pencairan tunjangan guru Kemenag disalurkan secara bertahap, baik secara per bulan atau triwulan dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja masing-masing sebagaimana termaktub dalam Bab 4, poin 3.



Sementara daftar daerah yang sudah pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, dengan daftar sebagai berikut:

Daftar daerah sudah cair sertifikasi



  • 1. Daerah Jakarta Timur di bawah naungan Kemenag.
  • 2. Daerah Kampar di bawah naungan Kemenag.
  • 3. Daerah Bone di bawah naungan Kemenag.
  • 4. Daerah Lotim di bawah naungan Kemenag.
  • 5. Daerah Cianjur di bawah naungan Kemenag.
  • 6. Daerah Tangerang di bawah naungan Kemenag.
  • 7. Daerah Indramayu di bawah naungan Kemenag.
  • 8. Daerah Bogor di bawah naungan Kemenag.
  • 9. Daerah Garut di bawah naungan Kemenag.
  • 10. Daerah Babelan di bawah naungan Kemenag.
  • 11. Daerah Subang di bawah naungan Kemenag.
  • 12. Daerah Jambi di bawah naungan Kemenag.
  • 13. Daerah Agam di bawah naungan Kemenag.
  • 14. Daerah Sukabumi di bawah naungan Kemenag.
  • 15. Daerah Bali di bawah naungan Kemenag.
  • 16. Daerah Cirebon di bawah naungan Kemenag.

 
Informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 secara lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait, di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.


Tutorial Cara memutar video yang sulit ke putar Klik Disini

 Langkah Pertama Silahkna Buka Dulu Google Chrome Kalian, Kemudian Klik tanda titik tiga kanan atas seperti digambar


Setelah itu pilih menu pengaturan/setelan


kemudian pilih privacy dan kemanan lihat gambar

seteleh memilih privasi dan keamanan kemudian pilih DNS Aman


Dan terakhir cek list Pilih Penyedia Lain seperti gambar dan gunakan DNS Cloudflare (1.1.1.1 )


SELESAI ! silahkan Keluar Dari Google Chrome Dulu, Dan Buka Kembali.

Gunakan DNS ini dengan bijak Ya.


Terimakasih telah berkunjung, mohon doa'nya agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan website ini terus berkembang serta berguna bagi semuanya. Memberikan manfaat baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan info langsung mengenai postingan dari website ini silakan Ikuti Media Sosial Kami:

Google News
Youtube
Blogger
Protected by Copyscape

Rekomendasi menarik Untuk dibaca artikel dibawah ini Happy reading Jika ada pertanyaan Silahkan tinggalkan komentar Pada kolom komentar dibawah

Post a Comment

Previous Post Next Post

News

.
.